Menteri Sosial harus mendukung gagasan melindungi anak dari bahaya rokok

JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Sekretaris Jenderal Gerakan Hati Nurani Nusantara (GANN) Varhan Abdul Aziz (Varhan Abdul Aziz) menyatakan, Menteri Sosial Juliari P Batubara (Juliari P Batubara) harus mendukung pencegahan. Ide anak-anak merokok. Varhan mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22 Juli 2020): “Pandangan ini harus diubah menjadi olah raga dan harus nasional dan global agar 100% anak Indonesia berhenti merokok.” Sangat mungkin untuk membatasi kemungkinan anak-anak membeli rokok.

Baca: Untuk Melindungi Anak Indonesia dari Bahaya Rokok, Ini Tiga Strategi Yang Diusulkan Menteri Sosial Juliari-Jika Sebutkan Konvensi Hak Anak yang Disetujui Sidang Umum PBB 20 November 1989, Pasal 1 dari Bagian 1.

Anak berarti siapa saja yang berusia di bawah 18 tahun. Definisi yang sama, sehingga setiap anak di bawah usia 18 k tidak diperbolehkan membeli rokok di mana pun dan kapan pun. ), terdapat konsekuensi hukuman bagi orang tua anak, penjual rokok dan anak itu sendiri. Untuk anak, penyuluhan dapat dilakukan di dinas sosial / badan sosial terkait yang ditunjuk sesuai dengan usia anak. Ia menjelaskan, misalnya, anak-anak usia sekolah menengah dan atas juga bisa dikenakan sanksi kerja sosial. -Varhan menekankan bahwa hukuman ini untuk menunjukkan rasa takut, jera, dan keengganan untuk mengulangi ketiga pihak tersebut. Sebagai lembaga kepolisian, peran polisi di sini akan sangat penting, polisi harus siap mengawasi rokok anak-anak yang merupakan suplemen penting dalam tugas patroli sehari-hari.

Baca: Partikel aerosol Covid-19 menyebar di udara seperti rokok.Apakah masker kain efektif?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *