Detail aturan baru terkait subsidi KPR dan bunga kendaraan bermotor

Reporter Kontan Yusuf Imam Santoso melaporkan-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah telah melonggarkan aturan tentang subsidi bunga kredit perumahan (KPR) dan kredit mobil (KKB). Dapat menyerap usaha menengah (UMKM).
Peraturan baru tersebut antara lain: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan debitur KPR bisa menampung hingga 70 tipe rumah, dan debitur KKB bisa mendapatkan subsidi bunga atas penggunaan kendaraannya di perusahaan produksi. .
Lalu ada beberapa peraturan tambahan tentang Badan Layanan Umum (BLU). — Pertama, memastikan bahwa koperasi yang dapat bekerjasama dengan BLU adalah koperasi yang dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop). Kedua, data debitur lembaga pemipaan program kredit pemerintah disediakan dalam bentuk BLU yaitu pemberian subsidi tingkat bunga / subsidi margin Dasarnya adalah data yang diberikan oleh Kemenkop U KM. .
Tin rd. Terkait penerapan subsidi bunga / margin subsidi, BLU dilakukan melalui koperasi yang bertindak sebagai lembaga penghubung BLU atau koperasi yang bekerjasama dengan BLU, dan koperasi memberitahukan subsidi bunga / subsidi margin kepada debitur yang berhak menagih utang. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 138 / PMK.05 / 2020, amandemen PMK 85 / PMK.05 / 2020, menyangkut pemberian subsidi suku bunga atau subsidi suku bunga untuk mendukung pelaksanaan rencana pemulihan ekonomi nasional. -Peraturan baru akan berlaku pada 28 September 2020.