Indonesia secara resmi memungut pajak atas enam perusahaan digital termasuk Netflix dan Spotify
Wartawan Tribunnews.com melaporkan Jakarta, TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Departemen Pendapatan Kementerian Keuangan (DJP) telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria pemungutan PPN untuk menjual barang dan jasa digital kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani, memperoleh akta pendaftaran dan NPWP dari pencatat PPN gelombang pertama kementerian. -Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC. , Netflix International BV dan Spotify AB.
“Pada pertemuan ini, produk dan layanan digital yang dijual oleh enam peserta komersial akan dikenakan PPN mulai 1 Agustus 2020,” ujarnya. Hestu Yoga Saksama (Hestu Yoga Saksama) Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas, serta Dirjen Pajak meloloskan siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (6 Juni 2020).

Baca: Telkom Group Buka Akses Layanan Netflix
Hestu menjelaskan DJP terus berkomunikasi dengan peserta korporasi asing lainnya untuk bersosialisasi.
Baca: Program Rekomendasi Netflix Juli 2020: Film Komedi, Takut Drama Korea
Selain itu, pihaknya juga bertukar pikiran untuk memahami persiapan perusahaan digital tersebut. Dia menyimpulkan.