Jika RUU penciptaan lapangan kerja disahkan, itu akan menjadi empat ancaman utama bagi pekerja kantoran

Jakarta, pembahasan TRIBUNNEWS.COM-DPR yang sedang berlangsung memicu gelombang penolakan total terhadap Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja (RUU). masyarakat.

Ini termasuk pekerjaan, petani, nelayan dan lingkungan, termasuk pekerja kerah putih atau pekerja kantoran.

Baca: Serikat Pekerja Minta Orang Berpengaruh Untuk Membatalkan Kampanye “UU Kreasi Kerja” dan Minta Maaf

Baca: KSPI: Artis Tak Ada Niat Promosikan UU Cipta Kerja – Baca: Warga Kritik Artis yang Mempromosikan UU Cipta Kerja , Istana menolak untuk membayar – termasuk 11 kelompok dalam Job Creation Act, mengancam kategori tenaga kerja yang didefinisikan dalam Bab 4 Pekerja Kantor

Klausul ketenagakerjaan dalam bab ini diubah, dihapus atau ditetapkan UU No. 13 tahun 2003 terkait sumber daya manusia, dan beberapa regulasi baru dalam UU No. 40 tahun 2004 terkait jaminan sosial nasional terkait badan penyelenggara jaminan sosial UU No. 20 dan UU No. 24.

Dalam RUU tentang penciptaan lapangan kerja, peraturan baru telah direvisi, dibatalkan atau diundangkan, sebagai berikut: << Dalam rangka memperkuat perlindungan pekerja, berperan dalam mendukung ekosistem investasi dan memperkuat angkatan kerja Peran dari. "

Menurut arsip Kompas.com, jika” UU Cipta Kerja “berhasil disahkan, akan ada empat pasal yang mengancam pekerja kantoran.

1. Kurangi waktu istirahat

Soal waktu istirahat,” “Undang-Undang Penciptaan Kerja” menghapus hari istirahat dua kali seminggu dalam lima hari kerja Dalam Pasal 79 (2) b draf tersebut, undang-undang menetapkan bahwa ada satu hari libur per minggu dan enam hari kerja sehari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *