Menteri BUMN Erick Thohir menemukan 53 kasus korupsi di perusahaan BUMN

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berbenah, mengelola, dan merasionalisasi jumlah BUMN. — Upaya Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir adalah karena ditemukannya 53 kasus korupsi di badan usaha milik negara yang merugikan negara. Erick mengatakan dalam video conference, Kamis (2/7),: “Banyak kasus korupsi. Dalam beberapa tahun terakhir, ada 53 kasus korupsi di BUMN. “
Baca: Eric Torhill Ungkap Penyebab Korupsi di BUMN Merajalela – Baca: Bank BUMN Syariah Akan Dimerger, Dijadwalkan Selesai Februari 2021.
Ia Yakin Kasus Ini Hal ini terjadi karena banyak direksi yang berperan ganda dalam pengelolaan BUMN. Yang utama adalah memadukan bisnis dengan pelayanan publik.
“Dulu dulu BUMN berperan ganda dalam mewujudkan nilai ekonomi dan pelayanan publik. Tapi yang jadi masalah, garis merah ini tidak jelas. Ujung-ujungnya direksi sendiri yang mengacaukan tugas dengan bisnis yang bagus, “Erick ..
Untuk mencegah kasus korupsi di BUMN, Erick akan terus melakukan merger dan reorganisasi .– –Tidak hanya itu, ia juga berharap Departemen BUMN terus melakukan pembenahan sehingga memiliki kepemilikan yang jelas.Untuk mencapai strategi tersebut, BUMN dapat memainkan peran ekonomi yang sehat bagi negara. Eric Thohir (Erick Thohir) Pembersihan serius dilakukan dengan mengurangi jumlah BUMN dari saat ini 142 menjadi 107. Jumlah BUMN mungkin hanya 80 menjadi 70. Kita akan tutup perusahaan yang tidak sesuai dengan induk perusahaan. -Aku tiba-tiba pakai seragam, ” Eric bercanda. .
Kasus korupsi perusahaan publik telah menyedot perhatian publik. Perhatian adalah PT Asuransi Jiwasra ya (Persero). Pada 19 Maret 2020, disimpulkan telah terjadi kerugian nasional sebesar 16,81 triliun rupee.
Metode penghitungan kerugian negara adalah dengan berinvestasi langsung pada PT PP Properti Tbk (PPRO), saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) dan PT SMR Utama Tbk (SMRU), Volume transaksi adalah 4,65 triliun rupee. -Nilai tersebut dihitung berdasarkan ketidakpatuhan atas pembelian saham yang dibeli Jiwasraya per 31 Desember 2019. -Total kerugian investasi di Zhongzhou pada reksa dana 13 manajer investasi adalah 12,16 triliun rupiah. Nilai ini dihitung berdasarkan pendapatan reksa dana, yaitu dana yang dikeluarkan Jiwasraya untuk pembelian saham reksa dana dikurangi dana yang diterima Jiwasraya untuk penjualan reksa dana kepada penyertaan. — Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul: Erick Thohir menemukan 53 kasus korupsi di emiten