Nasabah Minna Padi meminta OJK mempercepat kliring dan penyelesaian reksa dana

Laporan Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Nasabah PT Minna Padi Aset Management (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu mempercepat proses alokasi dan penyelesaian saham. Enam reksa dana kliring MPAM produk.

Banyak customer representative fisik MPAM dari 7 kota (Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Cirebon, Tashikmalaya dan Medan) yang mengunjungi kantor OJK di Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat Waktu mengungkapkan ini. , Kamis (9/10/2020).

“Sudah 6 bulan sejak pembagian hasil likuidasi tahap pertama pada 11 Maret 2020. Pelanggan fisik kami masih menunggu proses likuidasi lengkap kami untuk berinvestasi di aset”, banyak perwakilan pelanggan MPAM di lapangan yang mengeluarkan Mengatakan dalam surat terbuka kepada OJK.

Baca: BLT Rp. 600.000 sudah dibayarkan, dan sebagian besar nasabah BNI sudah kliring terlebih dahulu. Inilah dasar cara cek pendaftaran

“Berbulan-bulan sabar menunggu konfirmasi dan membantu da ri OJK secara adil, adil dan bijak. Selesaikan masalah ini segera »dan mereka melanjutkan.

Sepengetahuan kami, MPAM telah membentuk dua sistem reimbursement dengan membayar tanggung jawab pelanggan: reimbursement dalam bentuk uang tunai.

Kemudian, sistem kedua telah terwujud , Kembalikan kepada pengelolaan likuidasi saham 6 produk reksa dana – ini berdasarkan S-674 / PM.21 saham OJK kepada PT MPAM. / 2020, terkait pelaksanaan PT MPAM yang diterima pada 15 Juli 2020 Tanggapan atas permohonan persetujuan sisa lelang umum sisa saham hasil likuidasi tahap II Intinya, OJK telah menyampaikan hasil likuidasi reksa dana PT MPAM pelaksanaan Ibution telah disampaikan kepada para pihak (nasabah, PT MPAM dan Bank Kustodian). – Nasabah tersebut meyakini bahwa OJK memahami bahwa OJK berkeyakinan bahwa distribusi fisik saham nasabah tidak bergantung – karena pada dasarnya unit dari setiap unit reksa dana yang dapat dilikuidasi oleh OJK dapat dibagi secara proporsional, dan tidak Akan mempengaruhi hak nasabah tunai .— Karena proses likuidasi nasabah lain yang telah memilih rencana “tunai”. – “E, sebagai nasabah dan PT MPAM, kami setuju dengan isi surat yang disampaikan oleh OJK. Akan tetapi, hal tersebut masih tunduk pada kesepakatan dengan bank kustodian, oleh karena itu kami meminta OJK untuk memberikan instruksi atau keputusan kepada bank kustodian agar keputusan tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan surat yang disampaikan oleh “OJK”. Oleh karena itu, sebagai lembaga tertinggi di industri reksa dana, nasabah MPAM menuntut agar OJK segera mengambil keputusan tegas, yaitu memerintahkan bank kustodian yaitu Banque BCA dan Banque Mandiri dan PT MPAM segera real kepada setiap nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *