Kementerian Perdagangan melobi barang konsumen melalui Permendag 68/2020

Reporter Tribunnews.com memberitakan bahwa Reynas Abdila

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 (Permendag) Tahun 2020, menyangkut impor alas kaki, produk elektronik, serta sepeda roda dua dan becak. Regulasi.

Tujuan dari “Peraturan Menteri Perdagangan” yang mulai berlaku pada 28 Agustus 2020 adalah untuk mengurangi impor barang konsumsi ke Indonesia.

“Sejak Mei hingga Juni 2020, impor barang konsumsi meningkat 50,64%, antara lain komoditas berupa kaleng, makanan dan minuman, sepatu, dan produk elektronik. Bahkan, ada beberapa komoditas yang nilai pertumbuhannya melebihi 70%, ”kata Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan. Pernyataan resminya pada Minggu (30/8/2020). -19

“Oleh karena itu Kementerian Perdagangan harus melakukan pengawasan terhadap impor komoditas tersebut.”

Dalam peraturan Kementerian Perdagangan, terdapat tiga jenis komoditas dalam tata niaga yang tarif / item HS dapat diklasifikasikan maksimal 11 HS.

Untuk alas kaki yang dikuasai oleh Kementerian Perdagangan, besaran tarif untuk sepatu dengan sol karet adalah / HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00 dan 6404.20.00. – Sedangkan produk elektronik yang diatur adalah mesin pendingin ruangan dengan pos tarif / HS 8415.10.10 dan 8415.10.90.

Baca: Beli produk lokal secara online, harga terjangkau dan kualitas bersaing impor- — Kemudian, pos tarif untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur / HS 8712.00.10, 871 2.00.20, 8712.00.30 dan 8712 .00.90. – Saat ini, alas kaki dan produk elektronik tunduk pada Batasan Peraturan Permendag 87/2015 dan Permendag 28/2020 Peraturan impor tertentu untuk produk yang hanya memerlukan pelaporan dilaksanakan setelah melewati daerah pabean (di belakang perbatasan). Inspektur (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor. Sudah diatur sebelumnya. – “Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020, pelaku memiliki izin impor (PI) dan LS untuk memenuhi persyaratan impor produk tersebut. Mendag juga menambahkan bahwa mekanisme pengawasan juga telah berubah, dan perubahan tersebut semula dilakukan di bea cukai. Yang diterapkan di luar daerah (pos perbatasan) kini diterapkan di kawasan pabean (perbatasan). — Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi (Didi Sumedi) menambahkan, “Permendag” itu juga mewajibkan importir menyampaikan informasi terkait. Laporan pelaksanaan impor.

“Laporan bulanan atau tidak dapat dilaporkan secara elektronik. Dijelaskan Didi, pengerjaannya akan dilakukan di laman http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat tanggal 15 bulan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *