LPDB merestrukturisasi pinjaman untuk koperasi dan anggota UKM

Supomo menjelaskan bahwa laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Mikro, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Presiden Badan Pengelola Dana Bergulir LPDB-KUMKM Dana Modal Kerja untuk koperasi dan UKM Penerima manfaat merumuskan kebijakan restrukturisasi pinjaman / pembiayaan. Supomo mengatakan dalam konferensi video yang diadakan di Jakarta pada Senin (27/4/2020): “Dari tanggal yang ditentukan, periode maksimum untuk restrukturisasi pinjaman adalah 12 (dua belas) bulan.” — Baca: Menteri Perindustrian diyakinkan Setelah berakhirnya pandemi korona, ekonomi Indonesia menguat lebih cepat — Supomo berharap sejumlah rencana pelonggaran dan restrukturisasi akan meringankan beban koperasi dan UMKM. LPDB-KUMKM berkomitmen untuk terus menjadi mitra Berikan bantuan dan dukungan, terutama dalam situasi yang tidak menguntungkan saat ini. Dia mengatakan: “Dalam pandemi Covid-19, kami bersama Anda sambil mempertahankan kegiatan ekonomi yang menguntungkan dari koperasi dan UMKM.”

Kita tahu bahwa fleksibilitas dan fleksibilitas mitra LPDB-KUMKM dalam pembiayaan Kebijakan seksual adalah upaya terbesar untuk menangani dampak paling serius dari penyebaran Covid-19, terutama di sektor mikro dan ekonomi makro. – “Terus merestrukturisasi pinjaman / pembiayaan dalam bentuk pembayaran tertunda, pembayaran besar, pembayaran tertunda untuk layanan, keterlambatan atau keterlambatan layanan, perpanjangan jangka waktu dan / atau fasilitas pinjaman / pembiayaan lainnya.”

Mitra LPDB-KUMKM yang berhak menikmati kebijakan ini adalah koperasi dan perusahaan kecil dan menengah. — Mitra dapat mengirim permintaan restrukturisasi pinjaman / keuangan kepada koperasi dan menteri usaha kecil dan menengah dan ketua dan CEO LPDB. Dengan mengirimkan KUMKM ke alamat kantor LPDB-KUMKM yang berlokasi di Jalan Letjend MT Haryono Kav. Dia menjelaskan: 52-52, Jakarta Selatan, Pankran, kode pos: 12770. “Permintaan restrukturisasi pinjaman telah dikirim ke kantor yang bertanggung jawab untuk koperasi provinsi dan regional / kota dan usaha kecil dan menengah.”

Baca: Selama periode pandemi virus korona moderat, investasi manufaktur meningkat 44%

Relaksasi atau relaksasi pinjaman di atas dapat diberikan kepada mitra LPDB-KUMKM dengan kolektibilitas saat ini atau di bawah standar. Merumuskan kebijakan.

Penerima manfaat reorganisasi juga harus melapor ke LPDB-KUMKM sesuai dengan hak dan kewajiban mereka, dan LPDB-KUMKM harus melaporkan setiap bulan kepada Menteri Koperasi dan UKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *