Dalam pandemi Covid-19, rencana peningkatan konsumsi tembakau mengkhawatirkan industri tembakau
Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri yang terdampak dan terkena wabah Covid-19.
Padahal IHT merupakan salah satu industri strategis yang mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan. Jutaan pekerja di industri rokok serta pekerja di industri perkebunan dan industri turunan lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus melindungi IHT dengan tidak menaikkan pajak konsumsi rokok pada tahun 2021. Menaikkan pajak cukai rokok akan menghemat ratusan ribu hingga jutaan pekerja di industri rokok dan industri pertanian tembakau. Jurang resesi. -Sejak tahun 2019, menurut laporan Kementerian Keuangan Nomor 152/2019, pemerintah telah menaikkan pajak konsumsi dan harga jual rokok masing-masing sebesar 23% dan 35%. — Lihat juga: Dialog kepemimpinan antara MPR dan manajemen APTI untuk membahas penyederhanaan dan peningkatan cukai bagi pelaku industri rokok-rokok, anggota Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero) dan Dewan Petani Tembakau Indonesia Semua pesan ini disampaikan Senin (10/10/2020) di Asosiasi Produsen Tembakau (APTI) di Jakarta.

“Perekonomian kita sedang mengalami resesi. Pada saat yang sama di tahun 2021.” Mungkin saja memasuki masa pemulihan atau pemulihan ekonomi. Selain itu, belum diketahui kapan wabah Covid 19 akan berakhir.