Ada larangan pengembalian sumber daya, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan
TRIBUNNEWS.COM-Jakarta di Jakarta – Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan yang berasal dari Permenhub No. 25 tahun 2020, yang menyangkut kontrol transportasi selama musim Idul Fitri 1441 H, sebagai bagian dari pencegahan distribusi Covid-19. Menurut aturan derivasi, pemerintah masih melarang keras aktivitas pengembalian untuk mengganggu rantai komunikasi Covid-19.

Baca: Gilead Pharmaceuticals: Remdesivir menunjukkan hasil yang menggembirakan
Baca: Melihat kembali pesta Glora Harlan yang mungkin memilih pada tahun 2024, Fahri Hamza (Fahri) Hamzah): Pertanyaan yang paling mengganggu
Baca: BMW X8М harus menjadi SUV paling kuat di dunia
“Dilarang untuk kembali ke negara itu, tidak ada perubahan untuk ini.” Yang kami lakukan adalah mendarat , Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Umum Laut, Udara, Transportasi Udara dan Kereta Api dikompilasi ke dalam ketentuan Permenhub 25/2020 “, ia ada di Kompas.com Jumat lalu (1/5/2020) .
Adita (Adita) juga Ditunjukkan bahwa versi turunan dari peraturan ini dikeluarkan sesuai dengan proposal dari Kementerian Ekonomi untuk mengoordinasikan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan penting dan mendesak masyarakat.
Tujuannya adalah untuk mempertahankan operasi yang baik – dengan alasan memberikan izin, dengan menyediakan sejumlah terbatas Penumpang untuk mencapai pembangunan ekonomi
– Adida menunjukkan sebelum dikeluarkannya surat edaran bahwa peraturan saat ini tentang penggunaan sarana transportasi selalu sama dengan yang sedang berlangsung.
Peraturan ini mencakup larangan penggunaan penumpang di semua moda transportasi. Transportasi ke dan dari area PSBB, logistik dan transportasi area merah dan tempat-tempat pengumpulan PSBB akan terus menjadi arang. Dia menambahkan bahwa pemberitahuan Direktur Jenderal akan mengatur penyediaan kegiatan transportasi darat, laut, udara dan kereta api ke Transportasi masyarakat dengan kebutuhan utama dan mendesak.
Kegiatan perjalanan harus dilakukan sesuai dengan prosedur relokasi fisik yang tercantum dalam Permenhub No. 18, 2020.
“Kementerian Perhubungan juga berkoordinasi dengan standar kebutuhan mendesak pelaksanaan teknis inspeksi penumpang di masa depan , Dan mendesak dengan Kementerian Kesehatan dan pada tanggal 19, sebagai otoritas dari perjanjian kesehatan, “kata Andita (Andita .
).” Artikel ini dipublikasikan di Kompas.com, dengan tajuk utama “Selalu melarang pulang, Kementerian Transportasi Ketentuan ini akan dihapus “.