Peta jalan komprehensif untuk memperkuat sektor akuakultur

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Nelayan menyambut kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang mengesahkan ekspor benih lobster transparan (BBL) melalui KP Candy No. 12 tahun 2020.

Bambang Wicaksana, koordinator Front Nelayan Serikat, menilai bahwa kebijakan penarikan baru ini melarang penangkapan benih lobster, yang akan memastikan kesejahteraan nelayan yang mencari penghasilan dari penangkapan lobster. Ban Bang mengatakan, Senin (26/6/2020): “” Dalam hal pendapatan, ini pasti akan mempengaruhi kesejahteraan nelayan dalam hal kesejahteraan nelayan. “Baca: Benih lobster, Menteri KKP memprioritaskan bidang akuakultur-Peraturan tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp), kepiting (Panulirus spp) KP n ° 12 (2020) mengatur pembukaan kembali keran untuk benih lobster atau udang. Mei 2020 Pada tanggal 4, Menteri KP menandatangani perjanjian antara Scylla) spp) dan Rajungan (Portunus spp) dan dimasukkan dalam lembaran resmi yang disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.Kebijakan tersebut telah dikeluarkan dan ribuan nelayan mengandalkan benih lobster. Tidak ada kehilangan mata pencaharian.

Ban Bang mengatakan bahwa larangan itu menyebabkan ribuan nelayan kehilangan nyawa mereka. Ini harus memberikan pemerintah pelajaran berharga dan solusi bagi pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan, terutama dalam hal mata pencaharian.

Baca: Menteri Edhi mengungkapkan alasan untuk mencabut lisensi ekspor benih lobster

“Yang terbaik adalah bahwa dalam setiap kebijakan, terutama dalam larangan, harus ada solusi untuk memperbaiki Kehilangan mata pencaharian, “… Menurutnya, kebijakan itu juga harus dikombinasikan dengan meningkatkan kesadaran nelayan untuk menjaga keberlanjutan lobster di masa depan.-Menurut Daniel Johan, Wakil Ketua Komite Keempat Dewan Perwakilan Rakyat (Daniel Johan) ) Said Bambang menyambut pembukaan kembali keran lobster atau udang melalui Permen KP No. 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster. (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) .

Dengan pengiriman payung hukum, itu akan memastikan kesehatan nelayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *