Rencana pemulihan ekonomi UMKM seharusnya tidak menjadi target yang buruk
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2020 (PP 23/2020), yang melibatkan implementasi Rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendukung kebijakan fiskal negara untuk pengelolaan pandemi korona atau flu . Virus Covid-19. Jenis yang salah adalah stimulasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terkandung dalam PEN. UMKM menyadari penyakit Coronavirus 2019 (Covid-19).

Menurut draft rencana PEN yang dikeluarkan oleh pemerintah, pangsa stimulasi UMKM adalah Rp. 68,21 triliun.
Angka ini setara dengan 21,4% dari total anggaran rencana PEN yang dievaluasi dalam Rp. 318,09 triliun.
Dalam hal ini, Presiden Mulyadi Siregar, Asosiasi Nasional Pengusaha Muslim Muda (Permunas), mengingatkan pemerintah untuk tidak tergoyahkan atau tidak adil ketika menerapkan rencana tersebut.
“Saya mengingatkan Anda bahwa rencana itu tidak disesatkan dan implementasinya tidak adil,” kata Mulliard di Jakarta, Jumat (12/6/2020). Menurutnya, UKM adalah salah satu sektor penting perekonomian Indonesia.
Karena itu, UKM harus benar-benar merasakan perhatian khusus dari pemerintah, seperti pemulihan pemerintah. Dia berkata: “Karena pandemi 19-negara saat ini, mereka (UMKM) harus terus ada, dan mereka tidak boleh menghentikan atau menutup bisnis mereka.”
Baca: Tidak perlu mengganggu, ini adalah daftar rumah sakit yang melayani uji jalan cepat Covid-19.
Karena alasan ini, Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi rencana tersebut, sehingga benar-benar menjangkau semua pihak yang membutuhkan.
“Kami akan memastikan bahwa UKM merasakan rencana secara langsung. Jika rencana tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan UKM, kami akan mengkritik tanpa ragu-ragu,” Mulliard menyimpulkan.