INDEF: Perhatikan bahwa proses merger bank dapat memengaruhi loyalitas debitur
Laporan dari reporter Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Peraturan Pemerintah (Perppu) menggantikan undang-undang No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan nasional dan stabilitas sistem keuangan, memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih besar Daya terutama terkait dengan mempercepat merger bank.

Hal ini dilakukan untuk mendorong bank berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi selama epidemi Virus Corona (Covid-19).
Dalam Pasal 23, paragraf 1a, pada Konferensi Perppu 1 tahun 2020, otoritas yang lebih besar diberikan. OJK akan mengeluarkan instruksi tertulis kepada lembaga jasa keuangan, termasuk merger, merger, pengambilalihan, integrasi, dan / atau konversi.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira juga menekankan kontrol. Fungsi dilakukan oleh OJK.
Baca: Bupati Karawang membaik, sambil menunggu hasil tes swab kedua yang dilakukan oleh rumah sakit pada waktu itu
Baca: Jepang memberikan Avigan gratis ke 20 negara yang terkena korona dan akan berada di Amerika Serikat Melakukan pembacaan uji klinis: Tomp I memposting foto rencana hitam putih Glenn Fredly dan Mutia Ayu, menunjukkan bahwa tanggung jawab ayahnya sangat sulit – menurutnya, adalah mungkin untuk menggabungkan bank yang memiliki banyak bank di Indonesia Untuk meningkatkan efisiensi dan mempromosikan pengawasan kegiatan perbankan. — “Jika jumlah bank kecil, fungsi pemantauan OJK akan lebih baik. Biaya pengawasan lebih efektif,” kata Bhima, Jumat (10 April, 2020).
Tapi hati-hati, Bhima mengatakan bahwa merger dapat mempengaruhi loyalitas calon debitur. Tidak, jika proses merger dapat memengaruhi loyalitas debitur. Bima berkata: “Jika prosesnya tidak lancar, debitor akan ditransfer ke bank lain.” Karena itu ia menekankan bahwa bank harus benar-benar memperhatikan merger atau apa yang mungkin terjadi setelah merger.