Ternyata Grab menangkap persaingan komersial yang tidak adil dan kehilangan pilot, KPPU didenda 300 crore
TRIBUNNEWSWIKI.COM-Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditemukan terkait dengan Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) (Laporan I) dan PT Teknologi Transportasi Indonesia (TPI) (TPC) (Laporan 2), yang diduga melakukan diskriminasi terhadap pengemudi mitra.
Dinni Melanie, ketua komite, mengatakan dalam putusannya, Kamis (2/7): “Laporan 1 dan 2 telah terbukti secara hukum dan meyakinkan bahwa mereka melanggar Pasal 1999 Pasal 14 UU No. 5. “).
Kita tahu bahwa isi Pasal 14 adalah sebagai berikut:” Aktor, perusahaan tidak boleh mengadakan perjanjian dengan pelaku komersial lainnya yang bertujuan mengendalikan produk tertentu yang terkandung dalam serangkaian produksi Perjanjian untuk produksi produk tertentu. Setiap seri produk atau layanan adalah hasil dari konversi seri langsung atau tidak langsung atau konversi berikutnya, yang dapat mengurangi terjadinya persaingan tidak adil dan / atau produk berbahaya. “

Bukan hanya itu, Grab dan TPI juga melanggar Pasal 19d, yang mendiskriminasi pelaku usaha tertentu.
“menunjukkan bahwa Laporan 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal ini. Tenny mengatakan:” Pasal 19, d, UU No. 5 tahun 1999. “Untuk pelanggaran Pasal 14, Grab mengenakan denda Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar. D, Grab dapat mengenakan denda Rp 22,5 miliar dan TPI Rp 15 miliar. Pelajari lebih lanjut- ->