Menaker: Program subsidi gaji pemerintah akan diluncurkan pada 25 Agustus

Laporan reporter Tribunnews, Larasati Dyah Utami-TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Program subsidi gaji pemerintah akan diserahkan dan langsung digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden mencanangkan program subsidi gaji Rp 600.000 pada 25 Agustus 2020) .
Baca: Menaker: Rekening penerima subsidi gaji disita
Baca: Pemerintah berikan Rp 600.000 untuk bantuan swasta dengan gaji rendah Untuk pegawai departemen 5 juta rupiah, berikut syarat-syaratnya-Aida bilang: bantuannya tentang “subsidi pemerintah, diberikan kepada pekerja swasta berupa subsidi gaji, dan PNS non PNS dengan gaji kurang dari 5 juta rupiah.- Pekerja penerima bantuan juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program bantuan pemerintah, setelah program lain diberikan saat pandemi Covid-19. Masyarakat yang di-PHK akan mendapatkan program kartu pra-kerja. Oleh karena itu, selain menerima bantuan ini Di luar pekerja, pertama-tama diperlukan perawatan, ”kata Ada.
Dikatakan bahwa rencana ini adalah rencana bantuan yang disempurnakan, sebelum rencana ini diberikan modus operasi sosial dan ekonomi.