Di rumah, prosedur dan niat membaca Idul Fitri 1441 H doa sendirian atau sendirian
TRIBUNNEWS.COM-Idul Fitri 1441 H prosedur niat dan bacaan dapat dilakukan di rumah menurut Fatwa dari Dewan Ulimas Indonesia (MUI).
MUI merilis Fatwa No. 28 tahun 2020, yang juga berisi program sholat Idul Fitri.
Atas dasar fatwa MUI, Idul Fitri dapat dilakukan di rumah karena ketidakmampuan untuk mengendalikan korona Indonesia atau pandemi Covid-19.
Baca: Panggilan untuk sholat Idul Fitri di rumah, Menteri Agama Fahrul Razi menjelaskan prosedur
Klausul berikut, prosedur sholat, aturan khotbah tentang praktik Hadis menurut Fatwa MUI No. 28 tahun 2020 Diinstruksikan untuk melakukan sholat Idul Fitri:
Kondisi dan prosedur sholat Idul Fitri di rumah:
Ketentuan:
1. Idul Fitri dapat shalat di rumah atau mandiri.
2. Jika sholat Idul Fitri diadakan di DPR, kondisinya adalah sebagai berikut:
3. Jika sholat Idul Fitri dilakukan secara terpisah (Fifarid), peraturannya adalah sebagai berikut:

Idul Fitri Proses sholat dapat dilakukan di rumah atau dapat diadakan secara terpisah – apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? ? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi dengan agen konsultasi Islam Ust secara langsung. Zul Ashfi (S.S.I, Lc)
Kirim permintaan Anda ke Consultation@tribunnews.com
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Tribunnews.com Syariah Islam